Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengawasan Terhadap Instansi Penegak Hukum
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan terhadap instansi penegak hukum merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan keberlangsungan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Kedua hal ini harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum. “Kami terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penegakan hukum yang kami lakukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil adalah sesuai dengan hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia,” ujar Komjen Pol Listyo.
Namun, dalam beberapa kasus, transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan terhadap instansi penegak hukum seringkali masih menjadi masalah. Beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum masih sering terjadi, hal ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan kontrol yang lebih ketat terhadap lembaga penegak hukum.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam pencegahan korupsi di lembaga penegak hukum. “Tanpa transparansi dan akuntabilitas yang baik, risiko korupsi di dalam lembaga penegak hukum akan semakin tinggi. Oleh karena itu, diperlukan upaya konkret untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan penegakan hukum,” ujar Adnan.
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan terhadap instansi penegak hukum, Kementerian Hukum dan HAM telah menerapkan berbagai kebijakan dan program. Salah satunya adalah melalui pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang bertujuan untuk memberantas praktik pungutan liar di lembaga penegak hukum.
Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan terhadap instansi penegak hukum dapat terus ditingkatkan demi terciptanya penegakan hukum yang bersih, adil, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat terjaga dengan baik.